Minggu, 01 Desember 2013
Cara Hukuman Mati Di Dunia
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat
Thailand / Vietnam – Ditembak dibalik tirai
Arab Saudi – Dipenggal
Iran – Digantung oleh Crane
Florida, AS – Duduk di Kursi Listrik
Arab Saudi lagi – Di Razam sampai mati ( khusus Pelaku Zinah yang sudah bersuami/istri)
India / Indonesia – Ditembak oleh Regu Tembak
Taliban Style
Afghanistan
China
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati
Sumbergambar: http://tidakmenarik.wordpress.com/2009/07/23/photo-berbagai-macam-cara-hukuman-mati-di-belahan-dunia-lain/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar